1. Rukun khotbah yang kedua adalah..... 2. Jelaskan tata cara salat jum'at!
Edelweissab
1. Membaca sholawat atas Rasulullah SAW. Sebagian ulama memandang membaca sholawat ini tidak termasuk rukun sehingga tidak perlu dibaca. 2. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa shalat Jum’at adalah fardhu/wajib atas laki-laki yang berakal dan sudah baligh yang bukan musafir, serta tidak ada uzur/halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan Jum’atan. Shalat Jum’at dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala sehingga seseorang meraih surga-Nya dan terhindar dari azab-Nya.Shalat Jum’at dilangsungkan setelah didahului dengan dua khutbah. Apabila khatib telah selesai berkhutbah maka muazin mengumandangkan iqamah, dan yang utama bahwa khatib itu juga yang memimpin shalat Jum’at, meskipun boleh jika khatib dan imam Jum’at itu berbeda. Hal ini dibolehkan karena khutbah adalah amalan tersendiri dan terpisah dari shalat, hanya saja hal ini menyelisihi sunnah. (Lihat Fatawa al- Lajnah ad-Daimah 8/237)Telah mutawatir dan masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat Jum’at hanya dua rakaat1. Demikian pula bahwa kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu dua rakaat. Dengan ini, shalat Jum’at adalah shalat tersendiri, bukan zhuhur dan bukan ganti dari zhuhur. Barang siapa menyangka bahwa Jum’atan adalah shalat zhuhur yang diqashar/diringkas maka dia telah jauh rimbanya. Akan tetapi, Jum’atan adalah shalat tersendiri yang memiliki syarat dan sifat yang khusus. Oleh karena itu, shalat Jum’at dilakukan dua rakaat meskipun dalam kondisi mukim. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/88-89)
2. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa shalat Jum’at adalah fardhu/wajib atas laki-laki yang berakal dan sudah baligh yang bukan musafir, serta tidak ada uzur/halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan Jum’atan. Shalat Jum’at dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala sehingga seseorang meraih surga-Nya dan terhindar dari azab-Nya.Shalat Jum’at dilangsungkan setelah didahului dengan dua khutbah. Apabila khatib telah selesai berkhutbah maka muazin mengumandangkan iqamah, dan yang utama bahwa khatib itu juga yang memimpin shalat Jum’at, meskipun boleh jika khatib dan imam Jum’at itu berbeda. Hal ini dibolehkan karena khutbah adalah amalan tersendiri dan terpisah dari shalat, hanya saja hal ini menyelisihi sunnah. (Lihat Fatawa al- Lajnah ad-Daimah 8/237)Telah mutawatir dan masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat Jum’at hanya dua rakaat1. Demikian pula bahwa kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu dua rakaat. Dengan ini, shalat Jum’at adalah shalat tersendiri, bukan zhuhur dan bukan ganti dari zhuhur. Barang siapa menyangka bahwa Jum’atan adalah shalat zhuhur yang diqashar/diringkas maka dia telah jauh rimbanya. Akan tetapi, Jum’atan adalah shalat tersendiri yang memiliki syarat dan sifat yang khusus. Oleh karena itu, shalat Jum’at dilakukan dua rakaat meskipun dalam kondisi mukim. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/88-89)