1. Perhatikan ketentuan pasal 338 dan 339 KUHP berikut!
Pasal 338. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperlehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut Idetifikasilah unsur hukum yang ada didalamnya!
2. Perhatikan Informasi Berikut.
" Pidato kenegaraan yang ajek dilaksanakan tanggal 16 agustus. Pada tahun 2014 dilakukan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 agustus.Dalam pidatonya SBY mengungkapakan capaian-capaian pada masa pemerintahannya dan menungkapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia ".
Identifikasilah hukum dan penggolongan hukum dalam informasi tersebut!
chellin02
Sebagai wrga negara kiya harus menaati peraturan