1. Perhatikan informasi berikut. 1) APRIS menjadi APRI. 2) UUD RIS diganti dengan UUDS 1950. 3 ) UUDS 1950 diganti menjadi UUD 1945 oleh Konstituante hasil Pemilu 1955. 4) Berlaku sistem parlementer semu (quasi parlementer) karena presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, namun pemerintahan sehari-hari dijalankan perdana menteri 5) Presiden mengangkat perdana menteri, dan kekuasaan perdana menteri dapat dicampuri presiden. Informasi yang tidak tepat terkait dengan konsekuensi dari bubarnya RIS dan kembalinya NKRI para awal paruh kedua tahun 1950 ditunjukkan nomor... A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 E. 5
Informasi yang tidak tepat terkait dengan konsekuensi dari bubarnya RIS dan kembalinya NKRI para awal paruh kedua tahun 1950 adalah nomor:
B. 2
Penjelasan:
Pernyataan nomor 2 menyatakan bahwa "UUD RIS diganti dengan UUDS 1950." Namun, seharusnya pernyataan ini menyatakan bahwa "UUD RIS diganti dengan UUD 1950." Karena pada saat bubarnya RIS pada tahun 1950, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1950, bukan UUDS 1950. UUDS 1950 muncul setelah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950. Sehingga, pernyataan nomor 2 tidak tepat terkait dengan konsekuensi dari bubarnya RIS dan kembalinya NKRI pada awal paruh kedua tahun 1950.
Informasi yang tidak tepat terkait dengan konsekuensi dari bubarnya RIS dan kembalinya NKRI para awal paruh kedua tahun 1950 adalah nomor:
B. 2
Penjelasan:
Pernyataan nomor 2 menyatakan bahwa "UUD RIS diganti dengan UUDS 1950." Namun, seharusnya pernyataan ini menyatakan bahwa "UUD RIS diganti dengan UUD 1950." Karena pada saat bubarnya RIS pada tahun 1950, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1950, bukan UUDS 1950. UUDS 1950 muncul setelah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950. Sehingga, pernyataan nomor 2 tidak tepat terkait dengan konsekuensi dari bubarnya RIS dan kembalinya NKRI pada awal paruh kedua tahun 1950.