1. Perbedaan antara kedaulatan raja dan kedaulatan negara? 2. Perbedaan teori perjanjian masyarakat Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ. Rousseau dilihat dari hak warga negaranya, memelopori jenis kedaulatan apa dan menghasilkan jenis negara apa?
Terima kasih atas bantuannya aku kasih banyak poin biar semangat deh!
adamdhijeekedaulatan raja adalah dimana pemerintahan tertinggi ada pada raja dan masyarakat harus tunduk dibawah pemerintahannya.
kedaulatan negara adalah kedaualatan yang pemerintahan tertingginya yaitu pada negara jadi negara dianggap memiliki kekuasaan bebas dan tidak terbatas.
perbedaan teorinya:
menurut Thomas Hobbes:menurut beliau hak warga negara itu diabaikan karena kekuasaan tertinggi ada pada raja,masyarakat hanya bisa tunduk dibawah kekuasaannya----->kedaulatan Raja menghasilkan jenis negara yang liberal /bisa juga monarki absolut
menurut john Locke :kekuasaan tertinggi itu pada masyarakat itu sendiri jadi tidak ada yang bisa mengganggu gugat apa yang sudah diputuskan oleh rakyat---->kedaulatan rakyat menghasilkan jenis negara yang demokrasi/bisa juga monarki konstisional
menurut J.J Rousseau:hampir sama dengan john locke hanya saja dalam pelaksanaannya tergantung rezim yang berkuasa ,ideologi dan kebudayaan masing-masing. ---->kedaulatan rakyat menghasilkan jenis negara yang demokrasi/bisa juga monarki konstisional (semua hak masyarakat disamakan untu kepentingan semua)
:)
nih fotonya,secara berututan ya 1,Thomas Hobbes 2.John Locke 3.J.J Rosseau
1 votes Thanks 1
YosuaChristianov
1. K. Raja : Semua diputuskan oleh raja K Negara : Msy masih ikut campur dalam kegiatan negara 2. Rousseau Konsep pertama Rousseau tentang negara adalah hukum (law). Rousseau menyebut setiap negara yang diperintah oleh hukum dengan Republik, entah bagaimanapun bentuk administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif (the legislator) yang “maha tahu” membuat dasar aturan/ hukum namun sama sekali tidak memiliki kekuasaan memerintah orang. Menurutnya, kekuasaan legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan bersama. Rakyat seluruhnya, dianggap sejajar dengan penguasa manapun, mengadakan sidang secara periodik dan ini meminggirkan fungsi eksekutif. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat yang seperti ini sulit terjadi pada kota yang sangat besar.Rousseau tidak membenarkan adanya persekutuan, termasuk partai yang menurutnya hanya berujung pada penyelewengan. Selain itu, menurutnya, negara jangan terlalu besar dan terlalu kecil dengan masalahnya masing-masing, disarankan sebesar polis.
John Locke bertentangan dengan Hobbes dalam hal ini. Tidak seperti pemikiran Hobbes yang memuat nilai-nilai hewan pada manusia, Locke menganggap adanya nilai kemanusiaan. Locke menganggap penguasa absolut yang notabene manusia biasa akan dapat terpengaruh sifat kotor manusia dan memperburuk kondisi. Oleh karena itu, solusi Locke adalah menyusun badan legislatif yang membuat hukum, badan eksekutif yang melaksanakan, dan kekuasaan federatif yang menyangkut dalam pembuatan perjanjian dan persekutuan. Sempat menyinggung tentang pentingnya pengadilan, namun Locke melupakan badan yudikatif begitu saja. Bentuk Negara Monarki Konstusional
Hobbes Gagasan tentang bentuk negara itu sendiri pun berbeda. Hobbes memiliki bentuk idealnya sendiri yaitu sebuah “Monarki Absolut” dimana sebuah negara dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan tidak terbatas (absolut). Dalam kondisi ini, rakyat tunduk kepada negara dan memberikan seluruh hak yang dimilkinya. seperti yang ditulis dalam bukunya “Leviathan”. Bentuk Negara : Monarki Absolut
kedaulatan negara adalah kedaualatan yang pemerintahan tertingginya yaitu pada negara jadi negara dianggap memiliki kekuasaan bebas dan tidak terbatas.
perbedaan teorinya:
menurut Thomas Hobbes:menurut beliau hak warga negara itu diabaikan karena kekuasaan tertinggi ada pada raja,masyarakat hanya bisa tunduk dibawah kekuasaannya----->kedaulatan Raja
menghasilkan jenis negara yang liberal /bisa juga monarki absolut
menurut john Locke :kekuasaan tertinggi itu pada masyarakat itu sendiri jadi tidak ada yang bisa mengganggu gugat apa yang sudah diputuskan oleh rakyat---->kedaulatan rakyat menghasilkan jenis negara yang demokrasi/bisa juga monarki konstisional
menurut J.J Rousseau :hampir sama dengan john locke hanya saja dalam pelaksanaannya tergantung rezim yang berkuasa ,ideologi dan kebudayaan masing-masing. ---->kedaulatan rakyat menghasilkan jenis negara yang demokrasi/bisa juga monarki konstisional (semua hak masyarakat disamakan untu kepentingan semua)
:)
nih fotonya,secara berututan ya
1,Thomas Hobbes
2.John Locke
3.J.J Rosseau
K. Raja : Semua diputuskan oleh raja
K Negara : Msy masih ikut campur dalam kegiatan negara
2.
Rousseau
Konsep pertama Rousseau tentang negara adalah hukum (law). Rousseau menyebut setiap negara yang diperintah oleh hukum dengan Republik, entah bagaimanapun bentuk administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif (the legislator) yang “maha tahu” membuat dasar aturan/ hukum namun sama sekali tidak memiliki kekuasaan memerintah orang. Menurutnya, kekuasaan legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan bersama. Rakyat seluruhnya, dianggap sejajar dengan penguasa manapun, mengadakan sidang secara periodik dan ini meminggirkan fungsi eksekutif. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat yang seperti ini sulit terjadi pada kota yang sangat besar.Rousseau tidak membenarkan adanya persekutuan, termasuk partai yang menurutnya hanya berujung pada penyelewengan. Selain itu, menurutnya, negara jangan terlalu besar dan terlalu kecil dengan masalahnya masing-masing, disarankan sebesar polis.
John Locke
bertentangan dengan Hobbes dalam hal ini. Tidak seperti pemikiran Hobbes yang memuat nilai-nilai hewan pada manusia, Locke menganggap adanya nilai kemanusiaan. Locke menganggap penguasa absolut yang notabene manusia biasa akan dapat terpengaruh sifat kotor manusia dan memperburuk kondisi. Oleh karena itu, solusi Locke adalah menyusun badan legislatif yang membuat hukum, badan eksekutif yang melaksanakan, dan kekuasaan federatif yang menyangkut dalam pembuatan perjanjian dan persekutuan. Sempat menyinggung tentang pentingnya pengadilan, namun Locke melupakan badan yudikatif begitu saja.
Bentuk Negara Monarki Konstusional
Hobbes
Gagasan tentang bentuk negara itu sendiri pun berbeda. Hobbes memiliki bentuk idealnya sendiri yaitu sebuah “Monarki Absolut” dimana sebuah negara dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan tidak terbatas (absolut). Dalam kondisi ini, rakyat tunduk kepada negara dan memberikan seluruh hak yang dimilkinya. seperti yang ditulis dalam bukunya “Leviathan”.
Bentuk Negara : Monarki Absolut
Membantu? Likenya :D