1. Kebebasan beragama adalah hak setiap orang, di Indonesia kebebasan beragama dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, tepatriya pada pasal A. 26 Ayat 1 B 27 Ayat 3 C 29 Ayat 2 D. 31 Ayat 1 tolong di bantu
Pasal 26, ayat (1) ,berisi :" yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara ".
Pernyataan B salah karena:
Pasal 27 Ayat (3) ,berisi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara"
Pernyataan C benar karena:
Pasal 29 Ayat (2) ,berisi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" .
Pernyataan D salah karena:
Pasal 31 ayat (1) , berisi : "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Jawaban:
C. 29 ayat 2
Penjelasan:
Pernyataan A salah karena:
Pasal 26, ayat (1) ,berisi :" yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara ".
Pernyataan B salah karena:
Pasal 27 Ayat (3) ,berisi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara"
Pernyataan C benar karena:
Pasal 29 Ayat (2) ,berisi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" .
Pernyataan D salah karena:
Pasal 31 ayat (1) , berisi : "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
MAAF KALO SALAH