1. Kapan dilaksanakan Otonomi Daerah di Indonesia? 2.Apa alasan pemerintah Negara Indonesia melaksanakan Otonomi Daerah? 3.Apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah di Indonesia? 4.Apa penting partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, dijelaskan! 5.Sebutkanlah apa yang merupakan faktor internal dari perumusan kebijakan publik!
kacung1
1. dilaksanakan setelah gerakan reformasi 1998, tepatnya pada tahun 1999. otonomidaerah diindonesia mulai diberlakukan berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. 2. a. karena masing-masing daerah mempunyai hasil otonom masing-masing yang bisa dimanfaatkan untuk daerah itu sendiri. tidak tersentralisasi oleh pusat. disamping itu, bisa mengembangkan perekonomian di daerah itu sendiri secara penuh otorital tidak diganjal oleh pusat dsb b. agar tidak terjadi pemusatan ekonomi c. sulitnya menampung aspirasi apabila ada daerah yang melakukan demo d. mengingat wilayahnya yang luas dan terbagi dari 30 lebih wilayah provinsi sangat bagus untuk berkompetitif di antara wilayah satu dengan wilayah lainnya dalam mengejar kemakmuran masyarakat 3. Tujuan otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh. Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan setiap kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi sumber-sumber pendapatan dan mampu menetapkan belanja daerah secara efisien, efektif, dan wajar. 4. dari pengertia otonomi daerah itu sendiri adalah pemberian hak kewenangan sepenuhnya kepada masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya alam yang berda di daerah mereka itu sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah lagi. maka partisipasi dari rakyat itu sangatlah penting karena merekalah yang menjadi pemeran utama dalam menjalankan otonomi daerah tersebut. 5. Faktor Internal : ~ Masyarakat telah terbiasa pada pola lama, yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi rakyat. ~ Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi. Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi. ~ Masyarakat tidak mau tahu (apatis). Maaf kalau salah dan semoga bermanfaat, karena saya hanya COPAS, Maafkan saya karena hanya bergantung pada copas, dan maaf juga kalau setiap soal jawabannya sama
otonomidaerah diindonesia mulai diberlakukan berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
2. a. karena masing-masing daerah mempunyai hasil otonom masing-masing yang bisa dimanfaatkan untuk daerah itu sendiri. tidak tersentralisasi oleh pusat. disamping itu, bisa mengembangkan perekonomian di daerah itu sendiri secara penuh otorital tidak diganjal oleh pusat dsb
b. agar tidak terjadi pemusatan ekonomi
c. sulitnya menampung aspirasi apabila ada daerah yang melakukan demo
d. mengingat wilayahnya yang luas dan terbagi dari 30 lebih wilayah provinsi sangat bagus untuk berkompetitif di antara wilayah satu dengan wilayah lainnya dalam mengejar kemakmuran masyarakat
3. Tujuan otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh. Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan setiap kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi sumber-sumber pendapatan dan mampu menetapkan belanja daerah secara efisien, efektif, dan wajar.
4. dari pengertia otonomi daerah itu sendiri adalah pemberian hak kewenangan sepenuhnya kepada masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya alam yang berda di daerah mereka itu sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah lagi. maka partisipasi dari rakyat itu sangatlah penting karena merekalah yang menjadi pemeran utama dalam menjalankan otonomi daerah tersebut.
5. Faktor Internal :
~ Masyarakat telah terbiasa pada pola lama, yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi rakyat.
~ Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi.
Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi.
~ Masyarakat tidak mau tahu (apatis).
Maaf kalau salah dan semoga bermanfaat, karena saya hanya COPAS, Maafkan saya karena hanya bergantung pada copas, dan maaf juga kalau setiap soal jawabannya sama