1. jelaskan teori kedaulatan hukum 2. sebutkan fungsi dari dpd 3. jelaskan yang dimaksud pastum subyektionis
ssnrlice
1. ilmu negara yang menyatakan bahwa kekuasan tinggi negara adalah hukum. 2. fungsi legislasi: ikut membahas dandapat mengajukan RUU fungsi pertimbangan: memberikan ppertimbangan pada dpr fungsi pengawasan: dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya pada dpr sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti 3. perjanjia antara individu dan negara yang dibentuk
2. fungsi legislasi: ikut membahas dandapat mengajukan RUU
fungsi pertimbangan: memberikan ppertimbangan pada dpr
fungsi pengawasan: dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya pada dpr sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti
3. perjanjia antara individu dan negara yang dibentuk
maaf kalo ada kesalahan