1. Jelaskan pengertian nilai, norma, dan hukum! 2. Sebutkan dan jelaskan 5 macam-macam nilai! 3. Sebutkan 5 macam-macam pembagian hukum! 4. Sebutkan fungsi dan tujuan hukum! 5. Tuliskan perbedaan antara perjuangan bangsa Indonesia sebelum dan sesudah 1908!
1. Nilai adalah pandangan atau keyakinan yang dipercayai oleh individu atau masyarakat tentang apa yang baik, benar, dan penting dalam kehidupan. Norma adalah aturan atau standar perilaku yang dianggap wajar dan diterima oleh masyarakat. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat.
2. a. Nilai religius, yaitu nilai yang berhubungan dengan keyakinan agama.
b. Nilai moral, yaitu nilai yang berhubungan dengan etika dan moralitas.
c. Nilai estetika, yaitu nilai yang berhubungan dengan keindahan.
d. Nilai ekonomi, yaitu nilai yang berhubungan dengan kekayaan dan materi.
e. Nilai sosial, yaitu nilai yang berhubungan dengan hubungan sosial dan kebersamaan.
3. a. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
b. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau perusahaan.
c. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan.
d. Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban individu atau perusahaan.
e. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan organisasi internasional.
4. Fungsi hukum adalah untuk memberikan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk memelihara ketertiban, menjaga keamanan, melindungi hak asasi manusia, dan memfasilitasi pembangunan sosial dan ekonomi.
5. Sebelum tahun 1908, perjuangan bangsa Indonesia terutama dilakukan oleh para pemimpin lokal dan kelompok-kelompok kecil yang bertujuan untuk melawan penjajahan Belanda. Setelah tahun 1908, gerakan nasionalis Indonesia mulai berkembang dengan adanya Sumpah Pemuda yang menyatukan berbagai kelompok nasionalis Indonesia dan menuntut kemerdekaan Indonesia. Perjuangan setelah tahun 1908 lebih terorganisir dan lebih terarah dalam mencapai tujuan kemerdekaan
1. Nilai adalah pandangan atau keyakinan yang dipercayai oleh individu atau masyarakat tentang apa yang baik, benar, dan penting dalam kehidupan. Norma adalah aturan atau standar perilaku yang dianggap wajar dan diterima oleh masyarakat. Hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku masyarakat.
2. a. Nilai religius, yaitu nilai yang berhubungan dengan keyakinan agama.
b. Nilai moral, yaitu nilai yang berhubungan dengan etika dan moralitas.
c. Nilai estetika, yaitu nilai yang berhubungan dengan keindahan.
d. Nilai ekonomi, yaitu nilai yang berhubungan dengan kekayaan dan materi.
e. Nilai sosial, yaitu nilai yang berhubungan dengan hubungan sosial dan kebersamaan.
3. a. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
b. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau perusahaan.
c. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan.
d. Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban individu atau perusahaan.
e. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan organisasi internasional.
4. Fungsi hukum adalah untuk memberikan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk memelihara ketertiban, menjaga keamanan, melindungi hak asasi manusia, dan memfasilitasi pembangunan sosial dan ekonomi.
5. Sebelum tahun 1908, perjuangan bangsa Indonesia terutama dilakukan oleh para pemimpin lokal dan kelompok-kelompok kecil yang bertujuan untuk melawan penjajahan Belanda. Setelah tahun 1908, gerakan nasionalis Indonesia mulai berkembang dengan adanya Sumpah Pemuda yang menyatukan berbagai kelompok nasionalis Indonesia dan menuntut kemerdekaan Indonesia. Perjuangan setelah tahun 1908 lebih terorganisir dan lebih terarah dalam mencapai tujuan kemerdekaan
Semoga membantu :)