1. Jelaskan pengertian kedaulatan rakyat! 2. Jelaskan macam-macam kedaulatan! 3. Jelaskan sifat kedaulatan! Jelaskan landasan hukum indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat! 5. Jelaskan pembagian kekuasaan dalam negara!
permatapu3maharani
1) Kedaulatan rakyat adalah dimana rakyat turut partisipasi aktif dalam kekuasaan di negara. Kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat 2) kedaulatan ke dalam ( negara hanya mengatur kekuasaan tanpa campur tangan negara lain) kedaulatan ke luar ( boleh adanya kerjasama atau interaksi dengan negara lain) kedaulatan Tuhan ( Tuhan yang kekuasaan tertinggi menjelma ke raja) Kedaulatan Raja ( Kekuasaan tertinggi terdapat pada raja) kedaulatan Negara ( Kekuasaan tertinggi di Negara) Kedaulataan Rakyat ( kekuasaan tertinggi di tangan rakyat) kedaulatan hukum ( kekuasaan tertinggi ada di hukum) 3) permanen ( ada selama negara itu berdiri) asli ( tidak dari kekuasaan yang lebih tinggi) bulat ( tidak bisa dibagi bagi) tidak terbatas ( tidak dibatasi kekuasaan apapun) 4) landasan hukum pasal 1 ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 5) pembagian kekuasaan - Legislatif ( pembuat undang undang) - Eksekutif ( pelaksana Undang Undang) - Yudikatif ( Mengawasi Jalannya undang undang)
2) kedaulatan ke dalam ( negara hanya mengatur kekuasaan tanpa campur tangan negara lain)
kedaulatan ke luar ( boleh adanya kerjasama atau interaksi dengan negara lain)
kedaulatan Tuhan ( Tuhan yang kekuasaan tertinggi menjelma ke raja)
Kedaulatan Raja ( Kekuasaan tertinggi terdapat pada raja)
kedaulatan Negara ( Kekuasaan tertinggi di Negara)
Kedaulataan Rakyat ( kekuasaan tertinggi di tangan rakyat)
kedaulatan hukum ( kekuasaan tertinggi ada di hukum)
3) permanen ( ada selama negara itu berdiri)
asli ( tidak dari kekuasaan yang lebih tinggi)
bulat ( tidak bisa dibagi bagi)
tidak terbatas ( tidak dibatasi kekuasaan apapun)
4) landasan hukum pasal 1 ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
5) pembagian kekuasaan
- Legislatif ( pembuat undang undang)
- Eksekutif ( pelaksana Undang Undang)
- Yudikatif ( Mengawasi Jalannya undang undang)