1. Jelaskan pengertian kata otonomi? 2. Apakah yang di maksud negara kesatuan yang menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan? 3. Sebutkan 3 asas dalam penyelenggaraan otonomi daerah? 4. Apakah tujuan diterapkan otonomi daerah? 5. Apa yang dimaksud daerah otonom? Tolong ya.... Thanks
novamaulida81
1. pemerintahan sendiri 2. 3. Tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi. 4. Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas -luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah , dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah . 5. daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.