1.Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip dasar, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat. Pancasila menjadi landasan ideologi negara Indonesia.
2.UUD NRI Tahun 1945 bersifat mengikat karena telah menjadi konstitusi tertinggi negara Indonesia. Ini berarti UUD ini mengatur dasar-dasar negara, struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam mengelola negara.
3.Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah:
Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui keberadaan Tuhan yang ada di atas segalanya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab: Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan peradaban.
Persatuan Indonesia: Mendorong kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan: Menekankan demokrasi, keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, dan pemerintahan yang bijaksana.
4.Isi dari UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar mencakup struktur negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar pemerintahan. Ini termasuk pembentukan negara, kedaulatan rakyat, lembaga-lembaga negara, hak asasi manusia, serta ketentuan-ketentuan penting lainnya.
5.Maksud dari UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat kontrol adalah untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta memberikan hak kepada rakyat untuk mengawasi dan memeriksa kinerja pemerintah. UUD ini memberikan landasan hukum bagi sistem kontrol dan keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia.
Verified answer
Jawaban:
1.Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip dasar, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat. Pancasila menjadi landasan ideologi negara Indonesia.
2.UUD NRI Tahun 1945 bersifat mengikat karena telah menjadi konstitusi tertinggi negara Indonesia. Ini berarti UUD ini mengatur dasar-dasar negara, struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam mengelola negara.
3.Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah:
Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui keberadaan Tuhan yang ada di atas segalanya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab: Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan peradaban.
Persatuan Indonesia: Mendorong kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan: Menekankan demokrasi, keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, dan pemerintahan yang bijaksana.
4.Isi dari UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar mencakup struktur negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar pemerintahan. Ini termasuk pembentukan negara, kedaulatan rakyat, lembaga-lembaga negara, hak asasi manusia, serta ketentuan-ketentuan penting lainnya.
5.Maksud dari UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat kontrol adalah untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta memberikan hak kepada rakyat untuk mengawasi dan memeriksa kinerja pemerintah. UUD ini memberikan landasan hukum bagi sistem kontrol dan keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia.