1. JELASKAN LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA? 2. JELASKAN 3 PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM NEGARA?
YanuAdi
1. idiil yaitu Pancasila konstitusional yaitu uud 1945 operasional yaitu tap MPR khususnya GBHN 2. menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif (presiden Wapres dan kabinet kekuasaan legislatif (MPR,DPR,DPD) kekuasaan Yudikatif/kehakiman (MA dan MK)
konstitusional yaitu uud 1945
operasional yaitu tap MPR khususnya GBHN
2. menurut Montesquieu
kekuasaan eksekutif (presiden Wapres dan kabinet
kekuasaan legislatif (MPR,DPR,DPD)
kekuasaan Yudikatif/kehakiman (MA dan MK)