1. Air mutanajjis adalah air yang telah terkontaminasi oleh benda-benda najis sehingga tidak lagi layak digunakan untuk keperluan tertentu, seperti ibadah atau memasak. Macam-macam air mutanajjis antara lain:
a. Air kencing: Air kencing manusia atau hewan termasuk dalam kategori air mutanajjis.
b. Air najis manusia: Seperti air ludah, air liur, dan air kotoran manusia.
c. Air najis hewan: Misalnya air liur hewan, air dari hewan yang tidak halal dikonsumsi, atau air dari hewan yang mengandung racun.
d. Air yang terkena darah haid: Air yang terkena darah haid dari wanita juga dianggap sebagai air mutanajjis.
e. Air yang terkena muntahan: Air yang terkena muntahan juga termasuk dalam kategori air mutanajjis.
2. Air musyammas adalah air yang telah bercampur dengan zat atau benda asing yang menyebabkan perubahan warna, bau, atau rasa pada air tersebut. Macam-macam air musyammas antara lain:
a. Air yang berwarna: Misalnya air yang berwarna kuning, hijau, atau coklat karena terkontaminasi oleh zat-zat tertentu.
b. Air yang berbau: Seperti air yang berbau amis, busuk, atau anyir akibat adanya bahan-bahan yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
c. Air yang berasa: Misalnya air yang terasa pahit, asam, atau tawar akibat adanya bahan-bahan yang larut dalam air dan mengubah rasanya.
d. Air yang mengandung partikel: Seperti air yang mengandung lumpur, kotoran, atau benda-benda kecil lainnya yang membuat air terlihat keruh atau tidak jernih.
Air musyammas ini umumnya tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam ibadah, seperti wudhu atau mandi junub, karena sifatnya yang telah berubah dan tidak lagi bersih.
Jawaban:
Penjelasan:
1. Air mutanajjis adalah air yang telah terkontaminasi oleh benda-benda najis sehingga tidak lagi layak digunakan untuk keperluan tertentu, seperti ibadah atau memasak. Macam-macam air mutanajjis antara lain:
a. Air kencing: Air kencing manusia atau hewan termasuk dalam kategori air mutanajjis.
b. Air najis manusia: Seperti air ludah, air liur, dan air kotoran manusia.
c. Air najis hewan: Misalnya air liur hewan, air dari hewan yang tidak halal dikonsumsi, atau air dari hewan yang mengandung racun.
d. Air yang terkena darah haid: Air yang terkena darah haid dari wanita juga dianggap sebagai air mutanajjis.
e. Air yang terkena muntahan: Air yang terkena muntahan juga termasuk dalam kategori air mutanajjis.
2. Air musyammas adalah air yang telah bercampur dengan zat atau benda asing yang menyebabkan perubahan warna, bau, atau rasa pada air tersebut. Macam-macam air musyammas antara lain:
a. Air yang berwarna: Misalnya air yang berwarna kuning, hijau, atau coklat karena terkontaminasi oleh zat-zat tertentu.
b. Air yang berbau: Seperti air yang berbau amis, busuk, atau anyir akibat adanya bahan-bahan yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
c. Air yang berasa: Misalnya air yang terasa pahit, asam, atau tawar akibat adanya bahan-bahan yang larut dalam air dan mengubah rasanya.
d. Air yang mengandung partikel: Seperti air yang mengandung lumpur, kotoran, atau benda-benda kecil lainnya yang membuat air terlihat keruh atau tidak jernih.
Air musyammas ini umumnya tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam ibadah, seperti wudhu atau mandi junub, karena sifatnya yang telah berubah dan tidak lagi bersih.
Imam Sahroni Darmawan Ahli Konstruksi Trenggalek