1. Jelaskan 3 unsur konstitutif berdiri suatu negara! 2. Jelaskan bentuk negara kesatuan! 3. Jelaskan 4 tujuan negara indonesia!
umaimahazzahrah1. Jelaskan 3 unsur konstitutif berdirinya suatu negara! a. Wilayah, mencakup wilayah daratan, lautan, dan udara serta ekstrateritorial. b. Rakyat, merupakan orang-orang yang tinggal dan menjadi pendukung kekuasaan negara. c. Pemerintahan yang berdaulat, merupakan unsur pelaksana organisasi negara yang dibentuk oleh rakyat.
2. Jelaskan bentuk negara kesatuan!
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, yang tidak terdiri atas negara-negara bagian. Di dalamnya, tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Hanya terdapat satu kepala negara, satu undang-undang dasar negara, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen. Dapat dilaksanakan dengan dua sistem, yaitu: sentralisasi dan desentralisasi.
3. Jelaskan 4 tujuan negara Indonesia!
Tujuan NKRI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea ke-IV
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
a. Wilayah, mencakup wilayah daratan, lautan, dan udara serta ekstrateritorial.
b. Rakyat, merupakan orang-orang yang tinggal dan menjadi pendukung kekuasaan negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat, merupakan unsur pelaksana organisasi negara yang dibentuk oleh rakyat.
2. Jelaskan bentuk negara kesatuan!
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, yang tidak terdiri atas negara-negara bagian. Di dalamnya, tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Hanya terdapat satu kepala negara, satu undang-undang dasar negara, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen. Dapat dilaksanakan dengan dua sistem, yaitu: sentralisasi dan desentralisasi.
3. Jelaskan 4 tujuan negara Indonesia!
Tujuan NKRI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea ke-IV
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.