1). bagaimanakah kedudukan rakyat dalam teori kedaulatan negara ? (ringkas aja ) 2). jelaskan bentuk tindakan yang bertentangan dengan kedaulatan suatu negara !
Sa1sab1la
Aku tau nya no 1 negara berbentuk republik dengan presiden sebagai pemimpin negara memiliki hak dalam mengatur kedaulatan negara.salah satu yang berpengaruh dalam kedaulatan sebuah negara adalah rakyatnya.rakyat sangat berperan dalam bentukan negara.
kalau no 2 aku dapet dari sekolah tapi belum di kerjain
ramadhana21
1) Ideologi kebebasan yang berdasarkan aspirasi rakyat menjadi isu sentral dalam sistem demokrasi. Rakyat menjadi pedoman kedaulatan dalam kegiatan perpolitikan, sehingga rakyat mempunyai kuasa dalam pemerintahan negara. Abraham Lincoln pada tahun 1863 menyebut demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maksudnya, pemerintahan demokrasi adalah berasal dari usulan rakyat, dilaksanakan oleh rakyat demi kesejahteraan rakyat. Rakyat mempunyai hak yang sama dalam kehidupan berpolitik, dengan cara partisispasi langsung dalam kegiatan politik entah secara individu atau pun perwakilan.
2) Suatu tindakan negara dikatakan intervensi atau tindakan campur tangan dilarang dalam hukum internasional, bila tindakan tersebut:Bertentangan dengan kehendak negaraMengurangi kedaulatan negaraHukum internasional menguraikan beberapa tindakan intervensi yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh sebuah negara terhadap negara yang lain, seperti:Intervensi intern, yaitu mencampuri urusan dalam negeri suatu negaraIntervensi ekstern, yaitu mencampuri urusan luar negeri suatu negaraIntervensi penghukuman, yakni melakukan tindakan campur tangan sebagai tindakan pembalasan(reprisal) secara damaiIntervensi subversif, yaitu mencampuri urusan negara lain dengan jalan melakukan propaganda dan menyulut perang saudara
negara berbentuk republik dengan presiden sebagai pemimpin negara memiliki hak dalam mengatur kedaulatan negara.salah satu yang berpengaruh dalam kedaulatan sebuah negara adalah rakyatnya.rakyat sangat berperan dalam bentukan negara.
kalau no 2 aku dapet dari sekolah tapi belum di kerjain
2) Suatu tindakan negara dikatakan intervensi atau tindakan campur tangan dilarang dalam hukum internasional, bila tindakan tersebut:Bertentangan dengan kehendak negaraMengurangi kedaulatan negaraHukum internasional menguraikan beberapa tindakan intervensi yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh sebuah negara terhadap negara yang lain, seperti:Intervensi intern, yaitu mencampuri urusan dalam negeri suatu negaraIntervensi ekstern, yaitu mencampuri urusan luar negeri suatu negaraIntervensi penghukuman, yakni melakukan tindakan campur tangan sebagai tindakan pembalasan(reprisal) secara damaiIntervensi subversif, yaitu mencampuri urusan negara lain dengan jalan melakukan propaganda dan menyulut perang saudara