1. Apakah yg dimaksud dgn kedaulatan ke luar? Sebutkan bentuk-bentuknya! 2. Sebutkan UU RI yg menjadi landasan dlm usaha pembelaan negara! 3. Sebutkan beberapa teori fungsi negara! 4. Sebutkan wewenang presiden menurut UUD! 5. Sebutkan sifat-sifat pengakuan secara de jure! 6. Sebutkan tujuan negara secara umum!
mohon dijawab sebisanya aja yaa~ makasih ^o^
AstronotJr99
1. kedaulatan yg digunakan untuk menjalin hubungan luar negeri dgn bangsa lain 2. UU no 3 thn 2002 3. 1. Mariam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, danMenegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara. 2. Charles E. MerriemMenurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu: Menegakan keadilan.Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.Melaksananakan Penertiban.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 3. John Locke John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian. 4. Montesquieu Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika. 5. GoodnowGoodnow, seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making. 6. Moh. KusnardiMoh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
4.Tugas dan wewenang Presiden 1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) 3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
2. UU no 3 thn 2002
3.
1. Mariam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, danMenegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. MerriemMenurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu: Menegakan keadilan.Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.Melaksananakan Penertiban.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.
4. Montesquieu Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5. GoodnowGoodnow, seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
6. Moh. KusnardiMoh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
4.Tugas dan wewenang Presiden
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
5. gatau hhe
6. alinea 4 UUD 1945