1. Apakah setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia langsung dikatakan sebagai penduduk indonesia? Beri alasan! 2. Bagaimanakah cara memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia?
805rafelito
1.dikatan ya tidak juga di katakan tida, tidak juga ,, jika orang asing mau menjadi penduduk tetap warga di indonesia harus mengubah kependudkannya menjadi warga indonesia
2.mengubah kewarganegaraanya yg pertama menjadi kewarganegaraan indonesia
1 votes Thanks 0
doniasaputra
1.Tidak , karena harus ada izin pindah dari duta negara tsb. 2. harus meminta surat izin pindah dari duta besat negaranya.
2.mengubah kewarganegaraanya yg pertama menjadi kewarganegaraan indonesia
2. harus meminta surat izin pindah dari duta besat negaranya.