1. Apa yang dimaksud Produksi, Distribusi, Konsumsi? 2. Apa yang dimaksud Pajak, Retribusi? 3. Apa yang dimaksud Modal Koperasi? 4.Apa Pengertian dari Modal Koperasi? 5. Apa Pengertian LKBB?
esperansa
1. distribusi menyalurkan produksi membuat konsumsi memakai 2.Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan 4.Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi misalny koprasi skolah 5.LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK artinya semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank.
3 votes Thanks 6
iffahazizah181201
Produksi adalah kegiatan yang menciptakan, mengolah, mengupayakan pelayanan, menghasilkan barang dan jasa atau usaha untuk meningkatkan suatu benda agar menjadi lebih berguna bagi kebutuhan manusia. Orang atau badan yang mengolah, menciptakan, dan menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai produsen. Contoh kegiatan produksi: a. kegiatan ekstraktif b. kegiatan pertanian c. kegiatan industri d. kegiatan pertambangan e. kegiatan jasa.
Konsumsi adalah kegiatan menggunakan, memakai, dan menghabiskan barang dan jasa atau dengan kata lain merupakan kegiatan mengurangi atau menghabiskan kegunaan suatu barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidup. Orang atau badan yang menggunakan barang dan jasa disebut sebagai konsumen. Contoh kegiatan konsumsi: a. kegiatan makan, minum, berpakaian, dan berkendaraan b. kegiatan pertanian: penggunaan pupuk, obat-obatan anti hama c. pasien menggunakan jasa dokter. Barang-barang yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup disebut sebagai barang konsumsi. Barang-barang semacam ini dapat dibedakan menjadi dua macam: 1. barang yang hanya dipakai sekali langsung habis 2. barang yang dapat dipakai beberapa kali.
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang hasil produksi dari tempat penghasil barang (produsen) ke tempat pemakai barang (konsumen) dengan cara jual beli. Orang atau badan yang bertugas menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen disebut sebagai distributor. Tujuan kegiatan distribusi: a. menyebarluaskan dan mengusahakan pemerataan hasil produksi kepada konsumen b. untuk menjaga kelangsungan hidup kegiatan produksi c. untuk usaha peningkatan, pengembangan, dan perluasan produksi. Tugas distributor dipusatkan pada kegiatan pemasaran barang meliputi berikut ini: 1. Tugas pokok - jual beli - mengangkut - menyimpan - menanggung resiko. 2. Tugas tambahan - menyeleksi - mengepak atau mengemas - memberi layanan informasi.
Ketiga kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dan ketergantungan. Kegiatan produksi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi tidak mungkin ada jika tidak ada barang yang diproduksi dan tidak ada yang mengonsumsi barang. Kegiatan konsumsi tidak mungkin ada jika tidak ada barang dan tidak ada yang mendistribusikannya.
pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
2.Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan
4.Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi misalny koprasi skolah
5.LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK artinya semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank.
Contoh kegiatan produksi:
a. kegiatan ekstraktif
b. kegiatan pertanian
c. kegiatan industri
d. kegiatan pertambangan
e. kegiatan jasa.
Konsumsi adalah kegiatan menggunakan, memakai, dan menghabiskan barang dan jasa atau dengan kata lain merupakan kegiatan mengurangi atau menghabiskan kegunaan suatu barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidup. Orang atau badan yang menggunakan barang dan jasa disebut sebagai konsumen.
Contoh kegiatan konsumsi:
a. kegiatan makan, minum, berpakaian, dan berkendaraan
b. kegiatan pertanian: penggunaan pupuk, obat-obatan anti hama
c. pasien menggunakan jasa dokter.
Barang-barang yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup disebut sebagai barang konsumsi. Barang-barang semacam ini dapat dibedakan menjadi dua macam:
1. barang yang hanya dipakai sekali langsung habis
2. barang yang dapat dipakai beberapa kali.
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang hasil produksi dari tempat penghasil barang (produsen) ke tempat pemakai barang (konsumen) dengan cara jual beli. Orang atau badan yang bertugas menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen disebut sebagai distributor.
Tujuan kegiatan distribusi:
a. menyebarluaskan dan mengusahakan pemerataan hasil produksi kepada konsumen
b. untuk menjaga kelangsungan hidup kegiatan produksi
c. untuk usaha peningkatan, pengembangan, dan perluasan produksi.
Tugas distributor dipusatkan pada kegiatan pemasaran barang meliputi berikut ini:
1. Tugas pokok
- jual beli
- mengangkut
- menyimpan
- menanggung resiko.
2. Tugas tambahan
- menyeleksi
- mengepak atau mengemas
- memberi layanan informasi.
Ketiga kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dan ketergantungan. Kegiatan produksi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi tidak mungkin ada jika tidak ada barang yang diproduksi dan tidak ada yang mengonsumsi barang. Kegiatan konsumsi tidak mungkin ada jika tidak ada barang dan tidak ada yang mendistribusikannya.
pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.