1. Amnesti adalah 2. Grasi adalah 3. Abolisi adalah 4. Rehabilitasi adalah
hidayahapriklan
Amnesti : pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yg diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya belum diproses secara hukum.
grasi : pengurangan hukuman yg diberikan oleh presiden kepada seseorang yg telag dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Abolisi : pengampunan yg diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yg diduga telah melalkukan pelanggaran hukum, dan kepadanya belum diperoses secara hukum, tetapi kemudia proses hukumnya dihentikan.
grasi : pengurangan hukuman yg diberikan oleh presiden kepada seseorang yg telag dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Abolisi : pengampunan yg diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yg diduga telah melalkukan pelanggaran hukum, dan kepadanya belum diperoses secara hukum, tetapi kemudia proses hukumnya dihentikan.