01. Sebutkan beberapa peran serta rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam Negara kesatuan Republik Indonesia! 02. Sebutkan tiga badan yg memegang kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang menurut UUD 1945! 03. Jelaskan pembagian kekuasaan menurut Montesquie!
1. Beberapa peran serta rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain:
- Memilih wakil-wakilnya di dalam lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, dan DPRD.
- Mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya melalui mekanisme pengawasan seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak budget.
- Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dan lembaga-lembaga negara melalui mekanisme partisipasi publik seperti musyawarah desa/kelurahan, musyawarah kecamatan, dan musyawarah daerah.
2. Tiga badan yang memegang kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang menurut UUD 1945 adalah:
- Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertugas memeriksa dan memutus sengketa yang berkaitan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Komisi Yudisial (KY), yang bertugas mengawasi kinerja hakim dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
- Ombudsman RI, yang bertugas menerima, memeriksa, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan hukum atau prinsip good governance.
3. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah prinsip pembagian kekuasaan dalam suatu negara yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yaitu:
- Eksekutif, yang bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan menjalankan fungsi-fungsi negara lainnya.
- Legislatif, yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah.
- Yudikatif, yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan hukum. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu dalam suatu negara.
Verified answer
Jawaban:
1. Beberapa peran serta rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain:
- Memilih wakil-wakilnya di dalam lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, dan DPRD.
- Mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya melalui mekanisme pengawasan seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak budget.
- Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dan lembaga-lembaga negara melalui mekanisme partisipasi publik seperti musyawarah desa/kelurahan, musyawarah kecamatan, dan musyawarah daerah.
2. Tiga badan yang memegang kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang menurut UUD 1945 adalah:
- Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertugas memeriksa dan memutus sengketa yang berkaitan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Komisi Yudisial (KY), yang bertugas mengawasi kinerja hakim dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
- Ombudsman RI, yang bertugas menerima, memeriksa, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai dengan hukum atau prinsip good governance.
3. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah prinsip pembagian kekuasaan dalam suatu negara yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yaitu:
- Eksekutif, yang bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan menjalankan fungsi-fungsi negara lainnya.
- Legislatif, yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah.
- Yudikatif, yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan hukum. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu dalam suatu negara.